Bengkayang Post-(Lembah Bawang). Masyarakat adat Desa Saka Taru, Kecamatan Lembah Bawang melaksanakan pengangkatan tempayan adat, Kamis 20/11/2025.
Pengangkatan tempayan adat yang dilakukan ketua adat Desa Saka Taru, Iten, bersama masyarakat setempat disaksikan dari Babinkamtibmas, perwakilan TNI, dan Yantiman selaku Kepala Desa.
Menurut keterangan Sugoroto (10/11), mantan Kepala Desa Saka Taru, Sebelum Yantiman menjabat sekarang, bahwa tempayan adat berdiri dilahan milik PT MKi, simbol perlawanan terhadap illegal logging di wilayah Gunung Bawang.
Dengan semakin baik perusahaan beroperasi di wilayah ijin yang diperoleh PT MKi dari pemerintah, perusahaan kembali membuka sisa lahan yang belum tergarap itu, maka tempayan adat yang berdiri di wilayah ijin perusahaan PT MKi mau tidak mau harus digeser, supaya berada pada wilayah hutan yang dilindungi masyarakat maupun pemerintah.
“Telah dilakukan pemindahan tempayan adat, Desa Saka Taru, yang sebelumnya berada di wilayah ijin PT MKi, melalui ritual adat, tempayan tersebut dipindahkan sejauh kurang lebih 50 Meter ijin lokasi kebun,” tulis Yantiman dalam surat keterangan pemindahan Tempayan Adat, Kamis, 20/11/2025.
Selain Yantiman keluarkan surat keterangan pemindahan tempayan adat, Yantiman juga keluarkan surat keterangan penggunaan lahan pada tanggal 17 November 2025. Surat keterangan penggunaan lahan ini pada intinya lahan yang masuk ijin perusahaan dikerjasamakan dengan dengan PT MKi.
“Jika dikemudian hari ditemukan perbedaan pendapat dan hal-hal yang tidak diinginkan atau melanggar undang-undang yang berlaku maka akan dilakukan musyawarah terlebih dahulu,” tulis Yantiman lagi dalam surat keterangan penggunaan lahan lengkap dengan kop pemerintah desa Saka Taru, Cap Kepala desa serta di bubuhi tandatangan Yantiman. Wrt: Jmt.

Baca Juga
Ungkapan Rasa Syukur Penutupan Natal 2025 Umat Katolik Simpang Agal
Juru Kunci Makam Mandor Minta Perhatian Gubernur Kalbar
Sembahyang Natal & Tahun Baru 2026 Di Mandor