12/01/2026

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Sanksi Adat Bagi Pembuat Batas Tanah

Share

Bengkayang Post-(Mandor Landak). Berawal dari pasang patok/ matok/ magar area pembatasan yang di anggap usahanya namun tanpa koordinasi. Maka yang pasang  patok di kenai sangsi adat oleh anak raga / pengurus adat setempat.

Namun yang atas Nama T, MT 60 tahun dan TB 30 tahun dan Y, B,I 43 tahun, yang  ke-3 nama ini dulunya pernah bertugas di PT GRS Selutung Mandor, dan atas nama Hermanus 45 tahun sebagai humas PT GRS selaku pihak kedua.

Pihak pertama telah menyerahkan adat kepada pihak kedua atas nama sangsi adat pasal 95 ( matok Tanah/ngulikg yanah dengan rincian sebagai mana terlampir. Dan pihak kedua telah menerima sangsi adat berupa bentuk barang dan uang tunai.

Dalam keadaan benar dan cukup dari pihak pertama sekaligus peraga adat nya. Penyerahan adat ini di saksikan oleh saksi saksi kedua belah pihak. Dan uang  tunai dalam keadaan benar” dan cukup dari pihak pertama dan sekaligus peraga adatnya.

Penyerahan adat ini di saksikan oleh saksi-saksi kedua belah pihak, Dan pihak yang terkait sejak di tanda tangani berita acara penyerahan adat ( munuh adat ini ), Maka segala permasalahan sudah selesai/tuntas dan tidak ada lagi tuntut menuntut.

Dalam bentuk apapun di kemudian hari”
karna permasalahan ini di anggap kesalahpahaman. Adapun pelaksanaan penyelesaian  pada Senin 24 Nopember 2025 di Rumah Bahaupm Kecamatan Mandor.

Pihak kedua di hadiri oleh sulaiman selaku perwakilan PT GRS dan serli selaku asisten humas PT GRS Selutung mandor, masing masing pihak pertama dan pihak kedua menandatangani berita acara dalam penyelesaian adat tersebut, yang di selesaikan oleh dua gapit DAD Kec.Mandor yaitu supiranus Amos dan F, Ajisin.

Hasil dari musyawarah di dua DAD
DAD Kec.Mandor dan DAD Kec.Menjalin, Beberapa temenggung dan beberapa Pasirah dan anak raga, Kadus dan para tokoh masarakat ada juga utk menyaksikan penyelesaian adat tersebut. Penulis: Ku’en


Share