
Bengkayang Post – (Bengkayang). Aksi ujuk rasa dari masyarakat yang mengatasnamakan bela peladang Senin, 9/3/2020, di Kabupaten Bengkayang berjalan aman.
Sebelum menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkayang ratusan masa terkonsentrasi di Rumah Bantangk Jalan Raya Sanggau Ledo.
Alo, Koordinator Asosiasi Solidaritas Anak Peladang (ASAP), juga selaku Ketua Persatuan Pemuda Dayak menyebut aksi solidaritas hari ini mempertanyakan dasar hukum menagkap dan menahan peladang.
“Tujuan aksi kita hari ini adalah bela peladang, teman-teman sebelum turun gunakan kode,(tali ikat Bantokng), yang tidak menggunakan itu perlu dipertanyakan,” sebut Alo.
Usai dapat arahan, pergerakan masa, pukul 11:15 Wib mulai jalan kaki kurang lebih 2 Kilometer dari titik Konsentrasi menuju kantor DPRD Bengkayang.
Pihak perwakilan masa disambut langsung Ketua DPRD Bengkayang, Fransiskus,M.Pd. Politisi Gerindra ini menyebut pada intinya sangat mendukung adanya aspirasi masyarakat peladang.
“Tahun 2020 mudah-mudahan DPRD Bengkayang melahirkan Perda untuk melindungi Peladang, kita prioritaskan masuk program legislasi daerah,” ungkapnya.
Selain itu, menyikapi tuntutan masa yang meminta DPRD Bengkayang agar melakukan penangguhan penahanan terhadap peladang yang tertuduh, Fransiskus,M.Pd, kafasitasnya selaku Ketua Dewan terlebih dahulu akan membawa persoalaan ini di forum Koordinasi Pimpinan Daerah, (Forkopimda).
“Sebagai Ketua DPRD, Saya mengapresiasi, karena saya juga bagian anak Peladang. Tentu aspirasi disampaikan masyarakat kita tampung, kita akan melakukan rapat koordinasi bersama aparat penegak hukum, dalam hal ini Yudikatif, -kepolisian, pengadilan, dan Kejaksaan-. Berakitan dengan itu, kita di DPRD tidak bisa mengintervensi penegak hukum. Hanya kita minta pertimbangan-pertimbangan hukum,” Pungkasnya.
Lebih jauh, Fransiskus mengaku secara legalitas belum mendapat berapa jumlah, dan siapa nama-nama peladang yang tersangkut hukum di Kabupaten Bengkayang.
“ya kami minta ASAP, siapa-siapa (data nama-nama) yang tersangka oleh penegak hukum. Pernyataan sikap itu juga kami minta. Ini data yang disampaikan hanya statement saja. Tapi data itu siapa-siapa, kronologisnya itu seperti apa?,” tanya Fransiskus.
Namun setelah perwakilan bela peladang beraudiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, perkara tiga orang peladang yang disidang akan diputuskan Selasa besok, (10/3) . Hal ini disampaikan langsung Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori,SH,.MH.
“Besok Sudah ada Putusan,” Sebutnya, di salah satu ruang lantai dua kantor Pengadilan Negeri Bengkayang, Senin, 9/3/2020, pukul 13:40 Wib. Wrt: Team
Baca Juga
Mediasi PT Darmex Group & Mantan Pekerja Gagal, Kuasa Hukum: Laporan Dugaan Penggelapan Berlanjut
Warga Elok Kolong Tabuh Jabak Pada Ritual Ngarantek Sawa’
Hadiri Sosialisasi dan Akuisisi QRIS, Pj. Bupati Landak Harap Mampu Majukan UMKM di Kabupaten Landak